Detail Penelitian / Publikasi / Kajian

Bapelitbang Kab.Batang

Peran Dana Desa Dalam Membentuk Desa Mandiri di Kabupaten Batang Tahun 2017


Info Artikel

Jenis Dokumen :
Penelitian

Tahun Terbit/Pelaksanaan :
2017

Abstrak

Salah satu ketentuan penting dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah hadirrya danadesa yang bersumber dari APBN. Dana desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan negara terhadap hak asal-usul desa dan kewenangan lokal berskala desa. Dana desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan desa, menuju desa yang kuat, maju dan mandiri. tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk mengetahui seberapa besar peran dana desa dalam membentuk desa mandiri di Kabupaten Batang, 2). Untuk mengetahui faktor – faktor penghambat (kendala) dan pendukung pelaksanaan dana desa dalam membentuk desa mandiri di Kabupaten Batang.

Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan di 15 kecamatan di Kabupaten Batang (Kecamatan Batang, Kecamatan Warungasem, Kecamatan Wonotunggal, Kecamatan Bandar, Kecamatan Pecalungan, Kecamatan Blado, Kecamatan Reban, Kecamatan Bawang, Kecamatan Tersono, Kecamatan Limpung, Kecamatan Banyuputih, Kecamatan Gringsing, Kecamatan Subah, kecamatan Tulis, kecamatan Kandeman. Dari masing-masing kecamatan diambil 3 sampai 4 desa minimal 4 responden yaitu 1 kepala desa, 1 perangkat desa, 1 LMD dan tokoh masyarakat. Penelitian ini lebih memfokuskan terhadap peran dana desa dalam membentuk desa mandiri serta faktor penghambat (kendala) dan faktor pendukung dalam membentuk desa mandiri yang dideskripsikan apa adanya yang terjadi di lapangan. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan instrumen, panduan observasi/pengamatan maupun panduan wawancara. Data yang terkumpul segera direduksi. Setelah reduksi data dilakukan, data tersebut disajikan (display) agar mudah dipahami baik oleh diri sendiri maupun oleh orang lain. Berdasarkan data dan informasi yang disajikan, peneliti membuat kesimpulan-kesimpulan hasil penelitian sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian.

Hasil analisis data menunjukkan bahwa secara umum, seluruh pemerintah desa yang menjadi sample dalam penelitian ini telah melaksanakan perannya dalam pengelolaan dana desa di daerah sesuai dengan Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan turunanya. Namun demikian, pelaksanaannya nampak kurang maksimal karena belum semua pemangku kepentingan (stakeholders) desa berfikir untuk membentuk desa mandiri dengan memberdayakan masyarakat dan menguatkan ekonomi desa. Kurangnya dukungan dari stakeholders untuk membentuk desa mandiri nampak dari jawaban yang diberikan responden dan data APBDesa yang masih fokus pada pembangunan infrastruktur. Tahun 2015 Kabupaten Batang mendapat anggaran Dana Desa sebesar Rp. 66.579.163.000, digunakan untuk pembangunan infrastruktur sebesar 60.423.519.900 (90,874%) dan untuk pemberdayaan sebesar Rp. 6.075.655.600 (9,125%), Pada tahun 2016 Kabupaten Batang mendapat anggaran Rp. 149.403.922.000 digunakan untuk pembangunan infrastruktur sebesar 139.719.107.160 (93,068%) dan untuk pemberdayaan sebesar Rp. 9.684.814.850 (6,931%), dan pada tahun 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 190.962.224.000 digunakan untuk pembangunan infrastruktur sebesar 180.701.080.547 (94,626%) dan untuk pemberdayaan sebesar Rp. 10.261.143.453 (5,373%). Sebanyak 48% dari total responden (Badan Permusyawaratan Desa dan tokoh masyarakat) yang menjadi sample dalam penelitian ini menyatakan tidak mengetahui program pemberdayaan di desa  masing – masing. Kenyataan ini menunjukkan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada publik terkait dengan pemberdayaan masyarakat untuk membentuk desa mandiri di desa belum optimal.

Beberapa saran yang dilahirkan dari Penelitian ini yang diharapkan dapat membantu para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dana desa dalam meningkatkan mutu dan tujuan dana desa menjadi desa yang mandiri, antara lain: Pertama, para pemangku kepentingan (stakeholders) yang mengurusi dana desa, terutama di tingkat kabupaten/kota, perlu secara serius mengoptimalkan beberapa bidang yang hingga kini belum maksimal terlaksana seperti bidang pemberdayaan dimana desa dapat mendapatkan penghasilan sendiri dan mampu membiyayai pembangunan sendiri dengan mengolah potensi lokal yang ada. Kedua, sistem pengelolaan informasi desa perlu ditingkatkan, sehingga desa selalu siap dengan informasi dana desa apabila informasi tersebut sewaktu-waktu diperlukan. Pengelolaan informasi dana desa ini sangat penting untuk kepentingan perencanaan maupun kepentingan lainnya seperti keterbukaan publik. Desa pun harus tanggap dan bersikap pro aktif dalam menyerap informasi yang berkenaan dengan dana desa, sehingga tidak ada keterlambatan respon dalam mengambil kebijakan. Ketiga, Dengan adanya regulasi dana desa, Pengelolaan dana desa dapat optimal sehingga menunjukkan hasil yang maksimal seperti, rendahnya kemiskinan, adanya peningkatan Pendapatan Asli Desa, tingkat pelayanan sosial dasar yang tinggi, tebentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan juga optimalnya keswdayaan masyarakat. Dengan peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan di desa, diharapkan terjadi perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Sehingga implementasi Undang-undang desa akan berjalan dengan baik

 

Kata Kunci : Dana Desa, Desa Mandiri

 



Peneliti/Penulis

Nama TURNO ( )
Afiliasi -
Bidang Kepakaran -